Tentang PLN Kalimantan Utara

PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN Kalimantan Utara merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bertugas menyediakan tenaga listrik bagi kepentingan umum di seluruh wilayah Provinsi Kalimantan Utara. Berpusat di Tanjung Selor, PLN Kalimantan Utara berkomitmen menghadirkan listrik andal, berkualitas, dan terjangkau.

Sejarah Singkat

Kelistrikan di Indonesia dimulai pada era kolonial Belanda. Setelah nasionalisasi pada tahun 1958, pengelolaan kelistrikan diserahkan kepada negara. PLN resmi berdiri sebagai Perusahaan Umum berdasarkan PP No. 17 Tahun 1990, kemudian beralih menjadi Persero berdasarkan PP No. 23 Tahun 1994. PLN Kalimantan Utara terus memperluas jaringan distribusi guna menjangkau 5 kota dan kabupaten di seluruh provinsi.

Struktur Organisasi

PLN Kalimantan Utara beroperasi di bawah koordinasi Unit Induk Distribusi (UID) yang membawahi Area Pelayanan:

  • General Manager — Pimpinan tertinggi unit distribusi regional
  • Manajer Area — Pengelolaan distribusi per area pelayanan
  • Manajer Rayon — Pelayanan pelanggan di tingkat rayon
  • Bagian Distribusi — Operasi dan pemeliharaan jaringan listrik
  • Bagian Pelayanan Pelanggan — Pasang baru, tambah daya, pengaduan

Wilayah Operasional

PLN Kalimantan Utara melayani 5 kota dan kabupaten di Provinsi Kalimantan Utara. Unit Layanan Pelanggan (ULP) dan kantor rayon tersebar di berbagai wilayah strategis.

Komitmen terhadap Keandalan

PLN Kalimantan Utara menerapkan standar mutu pelayanan sesuai UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan:

  1. Menjaga SAIDI dan SAIFI dalam batas standar nasional
  2. Implementasi Smart Grid dan sistem SCADA
  3. Pemeliharaan preventif jaringan transmisi dan distribusi
  4. Pengembangan energi baru terbarukan (EBT)
  5. Program efisiensi energi dan konservasi listrik